Serang, Bantentv.com – DPRD Provinsi Banten resmi menyampaikan laporan hasil reses pimpinan dan anggota masa persidangan ke-II tahun sidang 2025–2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Kamis 26 Februari 2026.
Laporan tersebut menjadi dasar penyusunan arah kebijakan dan program pembangunan daerah Provinsi Banten ke depan, termasuk untuk perencanaan tahun 2027.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Sebanyak 52 dari 100 anggota DPRD menandatangani daftar hadir sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Rapat ini bertujuan menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat hasil reses dari delapan kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Banten agar dapat diakomodasi dalam kebijakan strategis pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Banten Dorong Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Penyampaian laporan hasil reses dinilai menjadi jembatan krusial untuk memastikan seluruh aspirasi warga masuk dalam perencanaan pemerintah.
Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya peran DPRD sebagai pengawas jalannya pemerintahan sekaligus penghubung antara rakyat dan pemerintah.
“Tugas para anggota DPRD adalah melakukan pengawasan, menghidupkan peran rakyat, serta menjadi jembatan komunikasi dengan masyarakat,” ujar Dimyati.
Ia berharap legislatif dapat merancang perencanaan yang matang sebagai dasar kebijakan pembangunan tahun 2027.
DPRD Tekankan Pemerataan Pembangunan
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyampaikan bahwa hasil reses tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Banten sebagai bahan penyusunan program prioritas tahun mendatang.
“Dari hasil reses ini akan kami sampaikan kepada gubernur terkait program tahun 2027,” kata Fahmi.
Ia menegaskan kehadiran pemerintah dan DPRD harus mampu menghadirkan pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Banten.
Sinergi dan koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.