Pandeglang, Bantentv.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah menanti kepastian terkait hak mereka. Hal ini terjadi karena sejak Januari hingga awal Februari 2026, gaji para PPPK tersebut dilaporkan belum juga cair.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, akhirnya buka suara. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran sebenarnya sudah mulai berjalan, namun dilakukan secara bertahap.
Yahya menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran. Namun, keterlambatan terjadi karena kendala teknis pada kelengkapan dokumen administrasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami sudah mulai proses dan ada yang sudah mulai gajian. Hanya Syaratnya administrasi saja harus lengkap, seperti SK, SPMT, dan perjanjian kerja,” Kata Yahya Selasa 10 Februari 2026.
Berita Terkait: Gaji ASN Pandeglang Telat Cair, Pemkab Pastikan Rampung Pekan Ini
Yahya Menyebut, salah satu dokumen krusial yang masih berproses adalah perjanjian kerja yang harus ditandatangani antara pihak PPPK Paruh Waktu dengan Kepala BKPSDM.
Dokumen ini menjadi lampiran wajib saat OPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Secara prosedur kami tidak bisa membayarkan langsung tanpa mekanisme administrasi yang berlaku. Karena pengajuannya ada di masing-masing OPD. Begitu berkas dari OPD lengkap, langsung disalurkan,” ujarnya.
Terkait ketersediaan dana, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan alokasi yang cukup besar untuk membiayai tenaga PPPK Paruh Waktu. Yahya menyebutkan total kebutuhan belanja untuk pos ini mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk anggaran total kebutuhan belanja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pandeglang tahun ini mencapai sekitar Rp25 miliar hingga Rp30 miliar per tahun. Saat ini anggarannya masih dialokasikan melalui pos belanja barang dan jasa,” tambahnya.
Yahya memastikan akan terus memantau proses di setiap OPD. Dengan demikian, ke depannya pembayaran gaji PPPK bisa berjalan lebih lancar dan tepat waktu setelah seluruh transisi administrasi ini rampung.