Sabtu, September 6, 2025
BerandaBerita9 ASN di Kabupaten Pandeglang Diberi Sanksi

9 ASN di Kabupaten Pandeglang Diberi Sanksi

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak sembilan ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang diberikan sanksi selama tahun 2022. Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut bermacam-macam. Seperti tidak masuk lebih dari 36 hari kerja hingga tersangkut masalah hukum. Sanksi yang diberikan pun berbeda-beda. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat berupa pemecatan sebagai ASN.

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Evi Hidayati mengatakan bahwa dari sembilan ASN tersebut, satu ASN diberhentikan secara tidak hormat karena tersangkut masalah hukum. Selanjutnya, dua ASN dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih  dari 100 hari. Sementara enam ASN lainnya diberikan sanksi ringan dan sedang.

Di samping itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing masing.

“Saya mengimbau agar seluruh ASN bisa bekerja sesuai tugas dan fungsinya, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di tahun lalu tidak terulang dan hal ini tidak menjadi contoh bagi para ASN yang lain,” ujar Ali.

Ali menambahkan, jika nanti ASN yang sudah diberikan sanksi ringan maupun sedang melakukan pelanggaran lagi, maka tidak menutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian sebagai ASN di Kabupaten Pandeglang. (rangga/red)

TERKAIT
- Advertisment -