BerandaBeritaPemkot dan Pemkab Serang Tanda Tangani Kerja Sama Pemrosesan Sampah

Pemkot dan Pemkab Serang Tanda Tangani Kerja Sama Pemrosesan Sampah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi menjalin kerja sama pemanfaatan pemrosesan sampah melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar di Aula Setda Pemerintah Kota Serang, Selasa siang.

Kesepakatan ini menjadi langkah konkret kedua pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, khususnya dalam pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir di TPAS Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah di TPAS Cilowong untuk mengolah kiriman dari Kabupaten Serang menjadi energi listrik.

Skema ini dirancang untuk jangka waktu dua tahun dengan kuota pengiriman maksimal 200 ton per hari.

Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa selama masa kerja sama, Pemerintah Kabupaten Serang akan mengirimkan sampah ke TPAS Cilowong sebanyak 200 ton per hari dengan kewajiban retribusi sebesar Rp14 miliar per tahun.

“Hanya sebanyak 200 ton per hari yang menjadi tanggung jawab pemerintah,” jelasnya.

Pemkot dan Pemkab Serang menandatangani kerja sama pemrosesan sampah (Bantentv.com/ Jaya)
Pemkot dan Pemkab Serang menandatangani kerja sama pemrosesan sampah (Bantentv.com/ Jaya)

Selain itu, terdapat bantuan keuangan sebesar Rp600 juta per tahun yang dialokasikan untuk satu unit kendaraan operasional ambulans serta bantuan bagi lima masjid atau tempat peribadatan.

Nanang menegaskan bahwa proses sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak jauh hari, sehingga penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan keputusan yang diambil secara mendadak.

Sebagai bentuk perhatian kepada warga terdampak, pemerintah juga menyiapkan kompensasi dampak negatif atau KDN sebesar Rp1,1 miliar per tahun.

Alasan Kota Serang menerima pengelolaan kiriman Sampah dari Kabupaten Serang tidak terlepas dari atensi Gubernur Banten. Nanang menyampaikan bahwa pengelolaan tidak selalu berdampak negatif, karena terdapat nilai manfaat yang dapat dihasilkan, termasuk energi listrik.

Ia juga menambahkan bahwa evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan setiap tahun, dan apabila persyaratan dalam PKS tidak dipenuhi, maka kerja sama dapat dihentikan sementara.

“Kota Serang sudah ditetapkan sebagai area PSEL, yang membutuhkan minimal 1.000 ton sampah per hari. Kota Serang sendiri baru bisa menghasilkan 400 ton/hari, dan Kabupaten 200 ton/hari, dan sisanya akan diperoleh dari kerja sama dengan daerah lain dan Danantara. Tujuan kita adalah menyelesaikan pemrosesan sampah dari hulu ke hilir dengan baik,” jelas Nanang.

Baca Juga: Kerja Sama Sampah Dilanjutkan, Pemkab Serang Kembali Manfaatkan TPSA Cilowong

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menilai kerja sama ini menjadi solusi penting dalam mengatasi sebagian besar permasalahan lingkungan di wilayahnya.

“Intinya PKS ini bagian dari program kerja prioritas untuk Pemanfaatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (PTPAS, sehingga PKS ini menjadi langkah kunci untuk mengatasi sebagian besar permasalahan tersebut,” ucap Zaldi.

Dalam perjanjian tersebut, Kabupaten Serang dibatasi mengirimkan maksimal 200 ton per hari ke TPAS Cilowong. Apabila ke depan terjadi peningkatan volume, koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan Pemerintah Kota Serang.

“Melalui PKS ini – sisanya dikelola oleh swasta dan tidak termasuk dalam pengelolaan pemerintah. Jika nanti ada pertambahan sampah yang harus dikelola, kita akan bicarakan lagi dengan Kota Serang,” jelasnya.

Zaldi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis, termasuk KDN berupa masjid dan ambulans, telah menjadi bagian dari kesepakatan.

Ia menegaskan operasional pengangkutan tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sepanjang jalur menuju Cilowong.

“Kita akan pastikan kendaraan tidak menimbulkan bau. Semua persyaratan yang dituntut oleh Kota Serang akan kita penuhi,” tegas Zaldi.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -