Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah mencatat adanya penambahan signifikan wajib baru sepanjang tahun 2025. Dari hasil pendataan dan perluasan basis penerimaan daerah, tercatat sebanyak 84 wajib baru yang berasal dari sejumlah objek berbeda
Penambahan ini diproyeksikan memberikan kontribusi pendapatan sekitar Rp2,5 miliar, yang diharapkan dapat memperkuat struktur keuangan daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Lakukan Penilaian Objek Pajak Khusus
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi pajak melalui kegiatan ekstensifikasi, yakni memperluas basis objek dan subjek pajak yang sebelumnya belum terdata.
Upaya tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendataan lapangan dan penyesuaian data administrasi agar lebih akurat dan tidak tumpang tindih.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menjelaskan bahwa sepanjang 2025 pihaknya fokus pada penggalian potensi baru di luar sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

“Di tahun 2025 ini dalam rangka peningkatan potensi penerimaan pajak, kita melakukan kegiatan ektensifikasi atau menambah potensi dari objek objek pajak baru, yaitu sebanyak 84 objek pajak baru dari beberapa jenis pajak lainnya di luar pajak PBB,” ungkap Pandu Pangestu, Kabid PPP Bapenda Kabupaten Serang.
Dari total 84 objek baru tersebut, rinciannya meliputi penambahan 21 objek pajak reklame, 18 objek pajak air bawah tanah, enam objek mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta 31 objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor makanan dan minuman atau yang sebelumnya dikenal sebagai pajak restoran. Selain itu, terdapat pula dua objek PBJT tenaga kelistrikan non-PLN yang turut masuk dalam pendataan.
Pandu menambahkan bahwa mayoritas wajib baru berasal dari sektor makanan dan minuman. “Dari 84 ini, mayoritas dari pajak restoran atau sekarang kita sebutnya PBJT makanan dan minuman,” imbuhnya.
Secara keseluruhan, estimasi tambahan penerimaan dari wajib baru tersebut mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar. Angka ini menjadi potensi yang cukup strategis dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak yang bersifat berkelanjutan.