BerandaBeritaPejabat Pemkot Cilegon Dilarang Cuti hingga 2 Januari 2026

Pejabat Pemkot Cilegon Dilarang Cuti hingga 2 Januari 2026

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon melarang seluruh pejabat struktural mengambil cuti hingga 2 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kesiapsiagaan pelayanan publik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus mengantisipasi potensi cuaca ekstrem dan risiko bencana.

Plt. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Azis Setia Ade Putra, menegaskan bahwa larangan cuti berlaku bagi seluruh pejabat struktural, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD), agar tetap standby selama periode libur panjang.

“Para kepala OPD dan pejabat struktural kami minta tetap siaga sampai 2 Januari. Ini untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan,” kata Azis.

Baca Juga: Doa Akhir Tahun, Bupati Serang Tegaskan ASN Wajib Siaga Selama Nataru

Menurut Azis, libur Nataru kerap dibarengi dengan peningkatan aktivitas masyarakat serta kondisi cuaca yang tidak menentu.

Situasi tersebut berpotensi memicu bencana alam maupun bencana industri, sehingga kehadiran pejabat pengambil keputusan dinilai krusial.

“Kalau terjadi sesuatu, semua pejabat struktural harus siap dan berada di tempat,” ujarnya.

Azis menegaskan, Pemkot Cilegon tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Pejabat yang tetap mengambil cuti tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin secara berjenjang sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada mekanisme. Mulai dari teguran hingga sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang mengatur sanksi mulai dari hukuman ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.

Selain itu, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur secara rinci prosedur cuti ASN.

Pemkot Cilegon menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas pelayanan publik dan keselamatan warga selama momentum libur akhir tahun.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -