BerandaBeritaHadiri MoU Pemprov Banten dan Kejati, Wabup Iing Tegaskan Pandeglang Siap Kawal...

Hadiri MoU Pemprov Banten dan Kejati, Wabup Iing Tegaskan Pandeglang Siap Kawal Koperasi Merah Putih

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekaligus penyerahan bantuan CSR untuk Koperasi Merah Putih, yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin, 15 Desember 2025.

Kesepakatan bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pembangunan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas pemerataan kesejahteraan, serta meneguhkan semangat gotong royong di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompetitif.

Menurutnya, koperasi tidak hanya berperan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai gerakan sosial ekonomi yang tumbuh dari nilai kebersamaan.

Baca Juga: Sinergi Dinkes dan Polres Pandeglang, MOU untuk Perkuat Pelayanan Kesehatan

Ia menegaskan bahwa keberhasilan koperasi memerlukan tata kelola yang baik, peningkatan literasi manajemen, pemanfaatan digitalisasi, serta dukungan regulasi yang kuat dan transparan.

Kejaksaan Tinggi Banten akan hadir melakukan pengamanan dan pendampingan hukum melalui fungsi intelijen, penegakan hukum, serta bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan ini bukan untuk mengintervensi, melainkan untuk mengawal agar program berjalan sesuai ketentuan, mencegah potensi penyimpangan, serta menjamin efektivitas pelaksanaannya,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, efektivitas, dan kepatuhan hukum, dengan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Banten atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan bersama ini menjadi landasan normatif dan legal dalam pembangunan fisik, gerai pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

“Kesepakatan ini diharapkan mampu membentuk kerangka pencegahan permasalahan hukum melalui pendampingan dan pengawalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” ungkapnya.

Gubernur Banten juga berharap kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi dalam mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan bersama tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koperasi atas bantuan CSR yang diberikan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Bantuan ini akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku koperasi di desa dan kelurahan, khususnya Koperasi Merah Putih, agar mampu berkontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyambut baik implementasi program ini, baik di desa maupun kelurahan, serta siap berkolaborasi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ke depan, Pemkab Pandeglang akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menyusun dan menentukan skema pelaksanaan program di wilayah Kabupaten Pandeglang sesuai arahan Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -