Serang, Bantentv.com – Revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2026 di DPRD Kota Serang.
Revisi perda tersebut direncanakan mulai dibahas pada tahap pertama oleh anggota DPRD pada triwulan II tahun 2026, sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi yang dinilai perlu menyesuaikan kondisi saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyampaikan bahwa unsur masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam proses pembahasan revisi perda ini.
Menurutnya, partisipasi dari akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, jurnalis, hingga pelaku budaya dinilai penting untuk memberikan masukan yang komprehensif, khususnya terkait pasal-pasal yang bersinggungan dengan identitas Kota Serang sebagai Kota Madani.
Baca Juga: Dugaan Pungli Satpol PP Pandeglang, Akademisi Desak Pengawasan Aparat Diperketat
“Ditriwulan kedua kami akan mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, temen-temen dari wartawan juga, untuk bagaimana memberi masukan, termasuk pelaku-pelaku budaya, biar nih kita ini jelas nih. Mana pasal yang bersinggungan langsung dengan, misalkan tagline kita Kota Serang Madani, nanti ada masukan-masukan dari ulama,” tegas Edi pada Rabu, 10 Desember 2025.
Edi, yang juga politisi Gerindra, menegaskan kembali bahwa revisi perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan bukan ditujukan untuk melegalkan penjualan minuman beralkohol, melainkan untuk membatasi dan mengendalikan peredarannya yang dinilai semakin tidak teratur.
Ia menekankan bahwa persepsi publik perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tujuan pembaruan regulasi tersebut.
Dalam penjelasannya, Edi menambahkan bahwa revisi perda ini tidak hanya menyangkut sektor hiburan. Lebih dari itu, regulasi yang diperbarui diharapkan mampu memperkuat pengembangan pariwisata Kota Serang, mencakup wisata religi, wisata alam, wisata kuliner, hingga wisata olahraga.