BerandaBeritaKejati Gandeng Pemprov Banten Pada Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kejati Gandeng Pemprov Banten Pada Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggandeng Pemprov Banten dalam menerapkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. Acara pelaksanaan pidana kerja sosial digelar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Senin, 8 Desember 2025.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Koordinator Direktorat B pada Jampidum, Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid, serta Wakil Kepala Kejati Banten beserta jajaran. Hadir pula para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten. Selain itu, para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota juga ikut berpartisipasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan pentingnya sinergi antar instansi.

Baca Juga: KUHP Baru Dinilai Jadi Solusi Atasi Overload Lapas dan Rutan

Menurutnya, pidana kerja sosial adalah paradigma pemidanaan yang menekankan tanggung jawab dan pemulihan.

Pemerintah daerah menjadi mitra kunci karena pelaksanaannya harus sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan setempat.

“Kita melakukan kerja sama dengan Pemprov Banten kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang yang baru, yaitu KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Maria.

“Dalam hal ini Kejaksaan tidak bisa melaksanakan sendiri, maka berkolaborasi dengan gubernur, kajari dengan bupati dan walikota untuk pelaksanaan kerja sosial ini. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan kabupaten/kota,” pungkasnya.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis.

Pemprov Banten akan memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Tujuannya adalah agar memberikan manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial.

“Jadi nantikan ada pembinaan pekerjaan sosial, pelatihan kemampuan dan lainnya. Nah, kita nanti akan libatkan baik itu Dinas Sosial maupun instansi lainnya,” katanya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan antara Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Banten dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Banten.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -