Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan pentingnya penegasan status Ibu Kota Provinsi Banten secara tertulis dalam regulasi nasional.
Ia menilai bahwa kejelasan ini perlu segera diatur agar tidak menimbulkan kerancuan, terutama karena selama ini penyebutannya hanya tercantum sebagai “Serang”.
Penulisan tersebut kerap memunculkan kebingungan antara Kota Serang dan Kabupaten Serang, sehingga menurutnya penetapan yang eksplisit akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat.
Muji menjelaskan bahwa komunikasi antara Wali Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Kemendagri merupakan langkah strategis untuk memastikan status resmi Ibu Kota tertuang jelas dalam aturan nasional.
“Kalau menurut hemat saya kalau memang itu berubah menjadi langsung letter leg, mungkin dari segi penambahan DAK dan DAU akan mempengaruhi,” ujarnya Jumat, 5 Desember 2025.
Baca Juga: Muji Rohman Dorong Industri Besar Masuk ke Kota Serang
Muji menegaskan DPRD Kota Serang siap memberi dukungan dan rekomendasi resmi apabila diperlukan selama proses penetapan status ibu kota tersebut.
“Kalau memang diperlukan dewan itu mah dukungannya, rekomendasinya, kami akan lakukan,” ujarnya.
Baginya, proses penetapan status Ibu Kota harus mendapatkan landasan kuat, dan lembaganya terbuka jika dibutuhkan rekomendasi resmi sebagai bagian dari tahapan administratif.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyambut baik dorongan terhadap penegasan status tersebut.
Ia meyakini bahwa jika status Ibu Kota sudah tercantum jelas dalam undang-undang, maka dukungan pemerintah pusat akan meningkat secara signifikan.
“Kalau status ibu kota sudah ditegaskan, tentu dukungan pusat baik anggaran maupun program lebih besar,” katanya.
Dengan dasar hukum yang tegas, arah pembangunan akan lebih terukur serta membuka peluang bagi percepatan pembangunan Kota Serang sebagai pusat pemerintahan provinsi.