Cilegon, Bantentv.com – Upaya memastikan bantuan sosial diberikan secara tepat sasaran terus dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
Tahun ini, pemerintah daerah menegaskan kembali mekanisme seleksi yang lebih ketat bagi calon penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya salah sasaran sekaligus memberikan perlindungan sosial kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinsos Kota Cilegon, Damanhuri, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Pegawai Kantor Pos Pandeglang Akui Lakukan Pemotongan Dana Bantuan PKH
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh RT dan RW setempat.
Selain itu, calon penerima juga harus termasuk dalam kategori desil kesejahteraan 1 hingga 5.
“Pertama, ketentuannya adalah tidak mampu, kemudian sekarang harus masuk dalam desil 1 hingga 5, kebanyakan yang dapat itu desil 1 dan 2,” ujar Damanhuri.

Berdasarkan data Dinsos Kota Cilegon sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 7.085 warga telah menerima manfaat dari PKH.
Mayoritas penerima berasal dari Kecamatan Citangkil dan Ciwandan. Damanhuri mengungkapkan bahwa jumlah terbanyak berada di Kecamatan Ciwandan dengan sekitar 1.200 penerima, disusul Kecamatan Citangkil dengan 1.100 penerima.
Program PKH sendiri terdiri dari beberapa kategori penerima sesuai kondisi sosial dan kebutuhan masing-masing keluarga.
Untuk anak balita dan ibu hamil, bantuan diberikan sebesar tiga juta rupiah per tahun. Sementara itu, kategori anak sekolah memperoleh bantuan mulai dari Rp900 ribu hinggaRp2 juta per tahun.
Adapun lansia serta penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Dinsos menegaskan bahwa penerapan kriteria yang jelas dan ketat diharapkan dapat menjaga kualitas penyaluran bantuan, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya kebutuhan warga