Serang, Bantentv.com – Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Serang kembali mengemuka pada Kamis, 27 November 2025.
Para peserta aksi berkumpul di depan Pendopo Bupati Serang untuk menyampaikan tuntutan utama mereka, yakni kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 12 persen.
Melalui orasi yang bergantian, para buruh menegaskan bahwa kebutuhan hidup yang terus meningkat menjadi alasan kuat perlunya penyesuaian upah pada tahun mendatang.
Setelah aksi berlangsung selama beberapa waktu, perwakilan buruh kemudian diajak berdialog dengan Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan buruh untuk menjelaskan alasan mengapa kenaikan upah dinilai penting dalam kondisi ekonomi saat ini. Mereka juga menilai pemerintah daerah telah menunjukkan keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam pernyataannya, buruh mengapresiasi upaya pemerintah daerah, terutama langkah Bupati Serang yang berani menyampaikan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait aspirasi mereka.

“Pemerintah melalui Bupati, tentu yang tadi telah ditandatangani suratnya, berani menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan permintaan dari kami, dalam bentuk tertulis, dan menjadi lampiran untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Asep Saefullah, Koordinator ASPSB Kabupaten Serang.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung aspirasi buruh, termasuk desakan terkait kenaikan upah.
Baca Juga: Buruh Temui Bupati Serang Tuntut Kenaikan UMK 20 Persen
Namun, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum penetapan kebijakan pengupahan. Menurutnya, setelah PP disahkan, pembahasan akan dilakukan melalui dewan pengupahan
“Setelah PP disahkan, baru nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian di dewan pengupahan daerah, kami Pemerintah Kabupaten Serang, mengawal dan memastikan bahwa pembahasan di dewan pengupahan daerah itu sesuai dengan harapan semua pihak,” kata Najib Hamas.
Najib menegaskan kembali bahwa jika PP telah ditetapkan, maka kenaikan upah akan segera dibahas secara formal di tingkat daerah.