Jumat, November 28, 2025
BerandaBeritaAdvertorialDPRD Bentuk Pansus, Kaji Usulan Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda

DPRD Bentuk Pansus, Kaji Usulan Transformasi Jamkrida Jadi Perseroda

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Perombakan fundamental kembali diusulkan Pemprov Banten. Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Rabu (15/10/2025), legislatif resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda usulan Gubernur mengenai perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memperkuat pondasi bisnis Jamkrida, bukan semata mengganti nama badan hukum.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan, transformasi ini adalah upaya strategis untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat pelayanan penjaminan kredit.

ā€œSaya mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama melakukan pengawasan kepada Jamkrida agar lebih baik ke depan,ā€ tegas Andra.

Baca Juga: Jamkrida Banten Akan Pilih Ulang Komisaris Independen

ā€œRaperda ini diharapkan menjadi pondasi hukum yang kuat bagi PT Jamkrida Banten Perseroda, meningkatkan pendapatan UMKM, meningkatkan kinerja, serta meningkatkan keuntungan perusahaan daerah dan profesionalisme manajemen,ā€ jelasnya.

Dari ranah legislatif, dukungan diberikan dengan catatan. Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menegaskan, perubahan bentuk hukum harus membawa dampak nyata bagi masyarakat dan daerah.

ā€œTujuan legislasinya jelas, agar BUMD di Banten punya penguatan yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat dan memiliki dividen yang baik untuk daerah,ā€ ujarnya.

Baca Juga: Akses Modal UMKM dan Perlindungan Lingkungan Jadi Prioritas DPRD Banten

ā€œKita ingin Jamkrida tidak hanya berubah status, tetapi juga berubah cara kerja. Harus lebih efektif, efisien, terukur, dan transparan,ā€ tegas Fahmi.

Pansus yang dibentuk DPRD akan mengkaji secara detail seluruh aspek Jamkrida: mulai dari struktur kepemilikan, potensi pendapatan, tata kelola risiko, hingga kesiapan perusahaan menghadapi persaingan penjaminan kredit yang semakin ketat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan Jamkrida tidak hanya relevan, tetapi juga kompetitif.

Dengan proses pembahasan ini, DPRD berharap Jamkrida mampu tampil sebagai institusi penjaminan yang lebih kuat, menjadi tumpuan bagi pelaku UMKM dalam memperluas akses pembiayaan, sekaligus memberi kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.(adv)

TERKAIT
- Advertisment -