Serang, Bantentv.com – Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif kembali menguat dalam rapat paripurna DPRD Banten yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025.
DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten sepakat mempercepat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing dua usulan DPRD dan satu usulan Gubernur.
Ketiganya akan digarap melalui panitia khusus (pansus) terpisah untuk memastikan pembahasan berjalan fokus dan mendalam.
Raperda tersebut meliputi Raperda Pemberdayaan, Penataan, Pengembangan, dan Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM; revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Raperda perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Banten menjadi Perseroda.
Baca Juga: A. Damenta Tekankan PT Jamkrida Aktif Tingkatkan Kapasitas UMKM
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Raperda Jamkrida merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
āRaperda ini menjadi pondasi untuk memperkuat tata kelola penjaminan kredit. Harapannya, akses pembiayaan bagi UMKM menjadi lebih mudah, terjangkau, dan terukur,ā ujar Andra dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa UMKM merupakan penyumbang tenaga kerja terbesar di Banten. Dari data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten tahun 2024, terdapat lebih dari 940 ribu pelaku UMKM, namun hanya sekitar 18 persen yang memiliki akses kredit formal dari perbankan.
āKesenjangan akses pembiayaan ini harus ditutup. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,ā tegas Andra.
Perubahan bentuk hukum Jamkrida menjadi Perseroda juga dianggap relevan dengan tren nasional. Di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan, model Perseroda terbukti membuat BUMD lebih lincah mengembangkan usaha sekaligus meningkatkan setoran dividen ke daerah.
Di sisi lain, revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai mendesak. Pertumbuhan kawasan industri di Cilegon, Serang, dan Tangerang dalam lima tahun terakhir mencapai 17ā20 persen. Kondisi ini mendorong perlunya aturan yang lebih ketat, terutama menyangkut limbah industri, emisi udara, dan perlindungan ekosistem pesisir.
Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, dalam kesempatan sebelumnya menyebut sinergi ini harus dimanfaatkan untuk perubahan nyata.
āRegulasi yang kita bahas ini bukan untuk menambah tumpukan aturan saja. Kita ingin kebijakan yang langsung terasa manfaatnya bagi masyarakat,ā tegasnya. (Adv)