Serang, Bantentv.com – Polsek Ciruas melaksanakan operasi pemberantasan narkoba sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Operasi yang digelar serentak pada Minggu 16 November 2025 itu berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba di beberapa lokasi berbeda.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas instruksi pimpinan. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memutus peredaran obat keras dan narkoba.
Baca Juga: Berantas Narkoba Butuh Sinergi Semua Pihak
“Kami bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolres Serang. Fokus kami adalah memberantas peredaran obat-obatan terlarang sampai ke akar-akarnya,” ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.
Penyelidikan awal dipimpin oleh Ipda Yogo Handono dari Unit Reskrim Polsek Ciruas. Informasi adanya aktivitas mencurigakan di Desa Pelawad menjadi titik awal operasi. Dari lokasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Keterangan para pelaku kemudian mendorong petugas untuk melakukan pengembangan hingga ke Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Di sana, dua orang lainnya kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras.

Operasi tidak berhenti sampai di situ. Tim bergerak ke sebuah kontrakan di wilayah Legok, Kecamatan Serang. Di lokasi ketiga tersebut, satu pelaku tambahan berhasil diamankan.
“Di kontrakan Legok kami menemukan pelaku bersama barang bukti obat keras yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar,” jelas Kompol Salahuddin.
Dari tiga titik pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi, 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex, hingga uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan ini telah beroperasi secara aktif di beberapa wilayah.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba.
Ia menambahkan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi kecepatan Unit Reskrim dalam melakukan penindakan hingga lintas wilayah.
“Tim kami bekerja secara terukur dan profesional, sehingga dalam satu hari bisa mengamankan enam pelaku di tiga titik berbeda,” ungkapnya.
Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CR (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta AP (25), AT (18), JS (26), SU (30), dan CF (29) warga Kecamatan Kasemen.
“Proses hukum enam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.