Cilegon, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah mengajukan banding terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan proyek Rp 5 Triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Para terdakwa divonis 1,5 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan langkah banding tersebut diambil. Hal ini karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Hari Rabu kemarin menyatakan banding dengan alasan putusan hakim menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” kata Nasrudin.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 dan 3 Tahun Penjara
Nasrudin menyampaikan, vonis 1,5 tahun yang diberikan oleh hakim belum mencapai dua per tiga dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta empat tahun penjara untuk Muhammad Salim, mantan ketua Kadin. Selain itu, jaksa juga meminta tiga tahun penjara bagi empat terdakwa lainnya.
“Kalau perkara menarik perhatian umum itu kan harus dua pertiga. Alasan jaksa banding itu tadi adalah karena putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan. Menurut jaksa, seharusnya diputus empat tahun,” ujarnya.
Selain permasalahan hukuman, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan pasal yang terbukti antara tuntutan Jaksa dan putusan Hakim.
“Kami menuntut dengan dua pasal yang terbukti, cuma hakim hanya membuktikan satu pasal. Jadi karena perbedaan pertimbangan hakim saja alasannya,” jelasnya.
Editor : Erina Faiha