Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang resmi menggelar open bidding atau seleksi terbuka untuk mengisi enam jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini masih kosong.
Pelaksanaan seleksi ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, dengan tujuan mencari pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyampaikan bahwa proses open bidding telah dimulai sejak Kamis, 6 November 2025.
Pengumuman resmi seleksi tersebut telah dipublikasikan melalui media cetak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka pengumuman itu berlaku selama 15 hari, setelah itu akan ditetapkan calon yang mendaftar yang memenuhi syarat dan nanti akan diumumkan juga di koran,” ujar Sugi.
Ia menjelaskan, pendaftaran open bidding dibuka mulai tanggal 6 hingga 20 November 2025. Dalam periode tersebut, pelamar dapat mengajukan berkas lamaran dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Lebak Lantik Enam Pejabat Hasil Open Bidding
Menurutnya, proses seleksi ini terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria, tidak hanya dari internal Pemkab Serang, tetapi juga dari luar daerah.
“Ya, itu pada melengkapi syarat-syarat kelengkapan. Sudah banyak yang konsultasi. Yang memenuhi syarat, nanti mereka sudah tahu karena membaca pengumuman itu, kemudian sudah konsultasi ke BKPSDM,” jelasnya.
Adapun enam jabatan yang dilelang dalam open bidding kali ini mencakup posisi Kepala Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Baperida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BKPSDM, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sugi menambahkan, sejauh ini jumlah pelamar yang mengisi formulir pendaftaran daring sudah cukup banyak, meskipun sebagian besar masih dalam proses melengkapi berkas fisik.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan open bidding akan dilakukan secara transparan dan kompetitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan jabatan strategis tersebut diisi oleh pejabat yang profesional dan berintegritas.