Bantentv.com – Menjadi wacana selama bertahun-tahun, rencana redenominasi rupiah kini kembali menjadi sorotan dan menemukan titik arah pelaksanaan yang jelas.
Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis pemerintah.
Rencana ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tercantum tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Berdasarkan beleid itu, penyusunan RUU Redenominasi akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis PMK tersebut.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian. Selain itu, hal ini meningkatkan daya saing nasional serta menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas nilai rupiah, mempertahankan daya beli masyarakat, dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal uang. Ini dilakukan tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.
Sebagai contoh, uang pecahan Rp1.000 setelah redenominasi akan menjadi Rp 1, akan tetapi harga barang dan jasa tidak mengalami perubahan.
Redenominasi Program Prioritas Nasional
Pada dokumen yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu menetapkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional. Ini berada di bidang kebijakan fiskal.
RUU ini juga masuk dalam kategori rancangan undang-undang luncuran dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029.
Urgensi pada pembentukan RUU redenominasi dijelaskan Kemenkeu dalam empat poin utama. Pertama, mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
Selain itu, untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil. Hal ini sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kredibilitas rupiah.
[…] Menkeu Bakal Redenominasi Rupiah? Jadi Wacana Atau Terlaksana, Begini Penjelasannya! […]