Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaDisdukcapil Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Adminduk, Dokumen Bisa Diurus dari Rumah

Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Adminduk, Dokumen Bisa Diurus dari Rumah

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengoptimalkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan digitalisasi. Hal tersebut dilakukan agar semua permohonan masyarakat terhadap pelayanan tersebut terlindungi dari pungutan liar atau pelayanan yang non prosedural.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan, dengan pelayanan serba digital masyarakat tidak perlu susah susah datang ke kantor pelayanan. Melainkan cukup di rumah saja dan bisa di mana saja.

“Jadi pelayanan digital ini dalam rangka meningkatkan pelayanan adminduk yg prima, akuntable, efektif dan efisien,” ujarnya, Sabtu 8 November 2025.

Kata Warnerry, bagi masyarakat yang memang belum paham mengenai pelayanan digital atau karen tidak memiliki handphone dan lain sebagainya, maka pelayanan online Adminduk di Dinas Dukcapil Kabupaten Serang masih berjalan secara hybrid.

Baca Juga: Pemkab Serang Lakukan Pelayanan Adminduk hingga Daerah Kepulauan

Artinya masyarakat dapat menggunakan layanan Adminduk dari rumah langsung. Mereka juga dapat mendatangi kantor dinas MPP (Mall Pelayanan Publik) dan kantor UPT Dukcapil yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang sesuai domisili.

“Masyarakat yang belum paham atau tidak dapat menggunakan pelayanan digital dibantu oleh petugas dinas, MPP atau UPT. Mereka akan dibantu mendaftarkan pelayanannya ke pelayanan kependudukan digital yg terdapat di aplikasi serba DIGI,” katanya.

Warnerry menjelaskan bahwa point yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah harus benar benar memastikan petugas yang membantu pelayanan di dinas atau upt. Mereka harus membantu mendaftarkan ke dalam pelayanan online kependudukan yang terdapat di Aplikasi serba DIGI.

Apabila petugas tidak membantu pendaftaran melalui pelayanan online maka hal tersebut tidak sesuai prosedur.”Kenapa semua pelayanan harus masuk aplikasi online? agar semua permohonan masyarakat terlindungi dari pungutan liar atau pelayanan yang non prosedural,” tuturnya.

Kata Warnerry setelah pelayanan kependudukan digital selesai, maka dokumen yang berbentuk PDF akan dikirim melalui chat di dalam aplikasi WhatsApp atau email sesuai dengan permintaan pemohon. Sedangkan untuk dokumen fisik seperti KTP dan KIA, pemohon dapat memilih apakah dikirim melalui jasa pengiriman COD atau diambil langsung ke UPT.

“Jadi pelayanan kependudukan digital tujuannya benar benar meminimalkan tatap muka dengan petugas,” ungkapnya.

Namun meskipun pelayanan Adminduk sudah serba digital, diakui Warnerry masyarakat masih berfikir kalau mau cepat bisa langsung dengan mendatangi kantor UPT. Padahal sekarang dengan pelayanan Adminduk digital proses lebih cepat dan lebih aman. Karena pemohon dapat melacak proses sampai mana dan petugas yang menerima permohonan juga dapat diketahui.

“Dan apabila ada yg tidak sesuai atau non prosedural dapat langsung mengirim pengaduan di dalam aplikasi tersebut. Hal ini langsung diketahui oleh dinas kependudukan Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -