Serang, Bantentv.com – Umrah secara mandiri telah dilegalkan oleh pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.
Namun, definisi umrah mandiri masih menjadi pembahasan bahkan perdebatan. Hal ini karena pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan aturan turunan undang-undang yang menjelaskan tentang umrah mandiri.
Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus pada Kanwil Kemenag Banten, Mokhamad Saekhu mengatakan bahwa menurut opini pribadinya, dia memahami istilah umrah mandiri adalah ibadah umrah yang dilakukan secara sendirian oleh perorangan. Bilapun harus bersama-sama, maka paling jauh mengajak istri, suami dan anak.
“Umrah mandiri paling jauh ngajak keluargalah. Tapi itu opini saya,” kata Saekhu.
Baca Juga: Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya!
Opini yang dibangun itu menurutnya, tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Ini karena penjelasan tentang apa itu umrah mandiri harus keluar dari Kementerian Haji dan Umrah.
“Jadi teman-teman penyelenggara umrah tidak usah khawatir dengan kebijakan legislasi umrah mandiri. Ia tujuannya baik untuk jemaah masyarakat Indonesia yang ingin umrah maupun untuk penyedia layanan. Insya Allah,” ujarnya.
Saekhu mengatakan, pemerintah menerbitkan aturan untuk melakukan perlindungan, baik kepada jemaah umrah, maupun kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu, pemerintah tetap memikirkan ppiu agar tidak babak belur akibat lahirnya istilah umrah mandiri. Sebab dalam pelaksanaannya, mereka yang akan melakukan umrah mandiri tetap harus melalui PPIU.
Editor : Erina Faiha