Kamis, November 20, 2025
BerandaBeritaWarga Perumahan Cilegon Land Keluhkan Aktivitas Truk Tambang

Warga Perumahan Cilegon Land Keluhkan Aktivitas Truk Tambang

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Warga Perumahan Cilegon Land di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mengeluhkan aktivitas truk tambang yang melintas di kawasan tempat tinggal mereka.

Kendaraan dengan tonase besar tersebut melintasi jalan perumahan hampir dua puluh empat jam setiap hari, menimbulkan debu tebal serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga: Atasi Polemik Truk Tambang, Pemprov Banten Bentuk Satgas

Salah seorang warga, Anisa, mengungkapkan bahwa getaran dari lalu lintas truk tambang membuat banyak rumah mengalami kerusakan fisik.

“Banyak rumah di sini dindingnya retak, bahkan plafon sampai rusak karena getaran dari truk yang lalu lalang,” ujarnya.

Selain kerusakan bangunan, Anisa juga mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan akibat paparan debu yang ditimbulkan.

“Saya khawatir terhadap kesehatan pribadi maupun lingkungan. Warga di sini sudah melakukan penolakan, tapi sampai sekarang tidak digubris,” tambahnya.

Warga Perumahan Cilegon Land mengeluhkan aktivitas truk tambang yang melintas di kawasan tempat tinggal mereka (Bantentv.com/ Ali)
Warga Perumahan Cilegon Land mengeluhkan aktivitas truk tambang yang melintas di kawasan tempat tinggal mereka (Bantentv.com/ Ali)

Kuasa hukum pengembang perumahan, Dewi Rayati Djahidi, menuturkan bahwa sebenarnya sudah dilakukan mediasi antara pengembang dan pihak pengelola tambang untuk mencari solusi terbaik

Namun, menurutnya, kesepakatan hasil mediasi tersebut justru dilanggar oleh pihak tambang.

“Sebelumnya sudah ada mediasi antara pengembang perumahan dan pihak tambang, tetapi mediasi itu malah dilanggar oleh pihak pengelola tambang. Hingga akhirnya, pengembang saat ini mensomasi pengelola tambang,” jelas Dewi.

Ia menilai, pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga berdampak langsung terhadap warga sekitar.

Padahal, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan aturan jam operasional bagi truk tambang, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Namun, kebijakan tersebut tampaknya tidak diterapkan di kawasan Cilegon Land. Warga berharap pihak berwenang dapat menegakkan aturan yang berlaku agar kenyamanan dan keselamatan mereka dapat terjamin.

Hingga kini, aktivitas truk tambang di kawasan tersebut masih terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, membuat warga semakin resah.

Mereka berharap pihak pemerintah maupun pengelola tambang dapat segera bertindak agar perumahan kembali menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuni.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -