BerandaBeritaPerbup Jam Operasional Kendaraan Angkutan C Sudah Diterbitkan

Perbup Jam Operasional Kendaraan Angkutan C Sudah Diterbitkan

Saluran WhatsApp

Lebak, Bantentv.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak sudah mempunyai Peraturan Bupati atau Perbup pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian C.

Peraturan Bupati atau Perbup pembatasan jam operasional kendaraan angkutan galian c sudah diterbitkan. Keluarnya Perbub Nomor 36 Tahun 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar.

Dua sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, yakni sanksi administrasi dan hukum.

Dalam Perbub, jam operasional kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Simak Jenis Angkutan Barang dan Jalan Tol Selama Perbatasan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rully Edwar menyampaikan, meski sudah keluar Perbup pembatasan jam operasional kendaraan angkutan c, pihaknya akan segera mengadakan sosialisasi Perbub Nomor 36 tahun 2025 untuk bulan pertama.

“Perbup nya sudah keluar tentang jam operasional kendaraan angkutan c, nanti kita kan sosialisasi tentang Perbub ini,” ujar Rully.

Rully berharap, pihak pengusaha angkutan galian c dapat mematuhi Perbub Nomor 36 Tahun 2025 tersebut,

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -