Serang, Bantentv.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang kembali melakukan penyekatan truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan. Sesuai ketentuan, kendaraan tambang hanya boleh melintas mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama. Beliau bersama jajaran Satlantas beroperasi di sejumlah titik rawan pelanggaran di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum. Ini juga merupakan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Serang.
Menurut AKP Fery, truk tambang yang melintas di luar jam operasional sering menjadi penyebab kemacetan. Ini terutama terjadi pada jam-jam padat kendaraan dan juga menambah risiko kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov Banten Bakal Atur Jam Operasional Truk Tambang
“Truk tambang berukuran besar dan bermuatan berat. Jika beroperasi di luar jam yang diatur, risikonya sangat tinggi bagi pengguna jalan lainnya,” jelasnya, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan para sopir mengetahui dan mematuhi aturan jam operasional. Kendaraan yang melanggar langsung diminta untuk putar balik dan diberikan teguran.
Selain itu, petugas juga mengimbau agar pengemudi truk tambang menggunakan jalur tol. Terutama kendaraan bersumbu tiga, over dimensi, dan over load. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan di jalan umum.
“Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga keselamatan bersama. Kami ingin seluruh pengemudi memahami pentingnya disiplin berlalu lintas,” tegas Kasat Lantas.
Fery menambahkan, kegiatan penyekatan akan terus dilakukan secara berkala, khususnya di jalur yang kerap dilalui truk tambang.
Diharapkan langkah ini dapat menekan angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan bertonase besar.