Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaBeritaUsai Diterpa Kritik, TKD Karang Taruna Pandeglang Dipastikan Sah dan Sesuai Aturan

Usai Diterpa Kritik, TKD Karang Taruna Pandeglang Dipastikan Sah dan Sesuai Aturan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Pandeglang yang digelar pada Sabtu, 20 September 2025, di Hotel Wira Carita, menjadi sorotan publik. Sejumlah Ketua Karang Taruna tingkat kecamatan menilai kegiatan itu tidak sesuai prosedur. Bahkan, acara ini dianggap tidak sah.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Karang Taruna Provinsi Banten sekaligus Steering Committee TKD Pandeglang, Dadan Suryana, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT). Ini juga sesuai aturan Kementerian Sosial yang berlaku.

Menurut Dadan, secara tahapan dan mekanisme, semua sudah sesuai PD-PRT Karang Taruna. Pengusulan pelaksanaan dilakukan oleh Bung Erhan. Berdasarkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Nomor 9 Tahun 2025, penyelenggara TKD kabupaten adalah pengurus Karang Taruna kabupaten.

“Jadi, pelaksanaannya sah. Seluruh tahapan telah memperoleh persetujuan dari Karang Taruna Provinsi Banten. Sehingga, kegiatan TKD tersebut memiliki legal standing yang kuat.” tegas Dadan usai menghadiri pertemuan dengan Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Nuriah, di Gedung Sekretariat Daerah Pandeglang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menanggapi isu mengenai rencana TKD versi Basyir, Dadan menyebut kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pelaksana TKD harus pengurus resmi Karang Taruna Kabupaten. Sementara pihak yang mengatasnamakan Karang Taruna versi lain itu bukan pengurus sah. Jadi, kegiatan itu tidak memiliki legal standing,” katanya.

Sementara itu, Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pandeglang, Nuriah, mengingatkan agar Karang Taruna tidak terjebak dalam kepentingan politik atau pribadi.

“Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada kesan ini kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah bersikap netral dan tidak berpihak kepada kubu manapun.

“Ibu Bupati tidak berpihak kepada siapa pun. Pemerintah hanya memfasilitasi agar organisasi ini tetap solid dan tidak terpecah. Jangan sampai muncul istilah kubu-kubuan karena itu justru merugikan masyarakat,” tambahnya.

Dalam proses yang berlangsung demokratis dan penuh kekeluargaan, TKD Karang Taruna Kabupaten Pandeglang akhirnya menetapkan TB Bambang Saepullah sebagai Ketua Karang Taruna periode 2025–2030.

Ia memperoleh dukungan mayoritas dari perwakilan Karang Taruna tingkat kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

Editor Erina Faiha
TERKAIT
- Advertisment -