Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah yang berlokasi di Koperasi Merah Putih, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Klinik ini dibentuk untuk membantu masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan masalah Hukum, agar tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara gratis.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa pendirian Zakiah merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
“Diresmikannya Zakiah dalam rangka komitmen Pemkab Serang untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan advokasi hukum kepada masyarakat kurang mampu. Masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum gratis dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu atau SKTM,” ujar Farhan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia menambahkan, saat ini terdapat tiga lokasi Zona Klinik Advokasi Hukum di Kabupaten Serang. Untuk wilayah Serang Timur, klinik berlokasi di Koperasi Desa Merah Putih, Ranjeng, Ciruas.
Sementara untuk wilayah barat berada di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Satu lokasi lainnya akan segera diresmikan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kawasan Puspemkab Serang.
Farhan menyebut, pemilihan Desa Harjatani sebagai lokasi baru karena letaknya strategis dan dapat menjangkau masyarakat dari wilayah Serang Barat, seperti Bojonegara dan sekitarnya.
Baca Juga: Pabrik Kayu Palet di Harjatani Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
“Di Harjatani ini mewakili dari wilayah barat supaya masyarakat dari Bojonegara dapat dengan mudah menjangkau. Kalau semua di wilayah Ciruas atau wilayah timur, kasihan masyarakat untuk bisa mendapatkan pendampingan hukum,” katanya.
Sementara itu, Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati menyampaikan apresiasinya atas hadirnya Zakiah di wilayahnya.
Menurutnya, keberadaan klinik ini akan sangat membantu warga kurang mampu dalam mendapatkan akses hukum dan pendampingan yang layak.
“Pemerintah Kabupaten Serang, melalui bagian hukum memberikan fasilitas supaya masyarakat itu mempunyai perlindungan hukum, terutama masyarakat yang kurang mampu,” ujar Sri.
Dalam kegiatan peresmian tersebut juga dilakukan sosialisasi oleh pemerintah dan pengacara, serta akan diperluas oleh RT dan RW setempat agar masyarakat mengetahui adanya program bantuan hukum gratis ini.