Kamis, Oktober 16, 2025
BerandaBeritaSIM Hampir Habis? Perpanjang Lewat Layanan SIM Keliling, Hemat Waktu!

SIM Hampir Habis? Perpanjang Lewat Layanan SIM Keliling, Hemat Waktu!

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Layanan Perpanjangan SIM Keliling kembali menjadi pilihan favorit masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi, tanpa harus datang ke kantor polisi.

Program ini disediakan oleh Satlantas Polri untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pengendara di berbagai daerah.

Keunggulan utama layanan ini terletak pada aksesibilitas dan kepraktisannya. Pemilik SIM tidak perlu menghabiskan waktu ke kantor Satpas yang mungkin berjarak jauh dari tempat tinggal atau lokasi kerja.

Cukup datang ke titik layanan keliling, seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, alun-alun kota, atau area publik strategis lainnya.

Pengendara sudah bisa melakukan perpanjangan dengan proses yang cepat dan efisien.

Tim kepolisian akan hadir menggunakan kendaraan operasional khusus yang dilengkapi peralatan modern untuk mendukung proses administrasi, mulai dari pengambilan foto hingga perekaman sidik jari.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan untuk memantau jadwal dan lokasi SIM Keliling di wilayah masing-masing.

Jadwal biasanya diumumkan melalui akun resmi media sosial kepolisian daerah atau website Satlantas.

Layanan ini menjadi solusi ideal bagi pengendara dengan mobilitas tinggi, sekaligus membantu mengurai antrean panjang di kantor Satpas. Selain hemat waktu, layanan ini juga mendukung efisiensi tenaga dan biaya perjalanan.

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM Keliling pada dasarnya tidak berbeda dengan perpanjangan di kantor polisi. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Datang ke lokasi layanan sesuai jadwal.
  2. Isi formulir.
  3. Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi.
  4. Jalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
  5. Lakukan foto dan sidik jari untuk data administrasi.

Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan bisa digunakan hari itu juga.

Syarat Perpanjangan SIM 2025

Syarat perpanjangan SIM pada tahun 2025 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pastikan semua dokumen berikut disiapkan dengan lengkap sebelum datang ke lokasi layanan:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
  • Hasil tes psikologi pengemudi.

Dengan memenuhi syarat di atas, proses perpanjangan akan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Melalui layanan SIM Keliling, Polri berupaya memberikan pelayanan publik yang adaptif dan humanis, sejalan dengan semangat transformasi digital pelayanan publik.

Inovasi ini membuktikan bahwa perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman di mana pun masyarakat berada.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -