Bantentv.com – Pemerintah terus menggenjot peningkatan rasio pajak atau tax ratio. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif khusus bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini berlaku jika tax ratio naik jadi 12% pada tahun depan.
“Tapi target saya adalah ke depan yang nggak main-main supaya ada fair treatment untuk pekerjaan yang pajak. Dalam pengertian gini, kalau bagus dikasih penghargaan dan nggak diganggu,” ujar Purbaya saat media gathering di Bogor, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menkeu Purbaya mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya memacu pendapatan negara. Namun, dalam hal ini juga Purbaya tak segan memberikan sanksi jika ada pegawai DJP dan DJBC melakukan pelanggaran. Tetapi jika pegawai tersebut bekerja dengan baik maka akan diberikan insentif.
Baca Juga: IHSG Memerah Usai Reshuffle, Pasar Tetap Yakin pada Purbaya
“Kalau kinerjanya bagus, dengan tax ratio naik menjadi 12% dalam satu tahun maka kami akan beri insentif supaya ada perlakuan yang adil. Ada hukuman bagi yang melanggar, dan ada penghargaan bagi yang bekerja dengan baik,” kata Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga akan terus membersihkan institusi pajak dan bea cukai dari praktik-praktik curang. Menurutnya, pembersihan akan terus dilakuakn agar tidak ada pelanggaran.
“Ke depan kita akan membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik. Saya enggak akan lihat ke belakang, tapi kalau dari sini ke depan masih ada macam-macam lagi, saya akan perhatikan juga,” tambahnya.
Perlu diketahui, rasio pajak atau tax ratio adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestic bruto (PBD). Berdasarkan data Kemenkeu rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03% pada akhir tahun 2025. Sedangkan di tahun depan, pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai 10,47%.
Editor : Erina Faiha