Rabu, Oktober 15, 2025
BerandaBeritaKPID Banten Nilai Tayangan Xpose Uncensored Langgar P3SPS, Rekomendasi Sanksi ke KPI...

KPID Banten Nilai Tayangan Xpose Uncensored Langgar P3SPS, Rekomendasi Sanksi ke KPI Pusat

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyoroti serius tayangan program Xpose Uncensored. Tayangan ini disiarkan oleh Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB.

Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, mengungkapkan bahwa lembaganya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap isi tayangan tersebut.

Ia menjelaskan, pengaduan datang dari sejumlah anggota dan kelompok masyarakat yang merasa keberatan. Mereka keberatan atas narasi dan intonasi yang digunakan dalam penyiaran.

“Tayangan itu dianggap menggambarkan praktik penghormatan santri seperti berjalan jongkok. Memberikan amplop, hingga membantu membersihkan rumah kiai sebagai pola hubungan yang “feodalistik” dan tidak wajar,” ujarnya.

Menurutnya, narasi seperti itu sangat sensitif. Hal ini karena menyangkut nilai-nilai tradisi pesantren yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

“Tradisi penghormatan tersebut selama ini dipahami sebagai bentuk adab, bukan bentuk penindasan atau ketidaksetaraan sosial sebagaimana dipersepsikan dalam tayangan,” jelasnya.

Baca Juga: KPID Banten Tegaskan Aturan Iklan ke Lembaga Penyiaran

Solahudin menegaskan bahwa tradisi yang digambarkan dalam tayangan tersebut sejatinya merupakan bagian dari proses pendidikan. Itu juga pembentukan karakter di lingkungan pesantren.

Pola hubungan antara santri dan kiai telah menjadi bagian dari sistem pendidikan Islam di Indonesia selama ratusan tahun.

Dengan cara itu, para santri belajar menghormati guru dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan serta etika keagamaan.

“Yang tergambar dalam tayangan itu justru memberi kesan seolah-olah pesantren menganut sistem feodal dan tidak manusiawi. Padahal, tradisi tersebut sudah menjadi bagian dari pendidikan moral dan adab di pesantren sejak lama. Tayangan ini jelas berpotensi merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap citra lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Solahudin.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi, menegaskan bahwa hasil kajian menemukan adanya indikasi pelanggaran. Pelanggaran ini terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), disebutkan antara lain:

  • Pasal 4: Lembaga penyiaran harus menghormati serta menjunjung tinggi norma dan nilai agama serta budaya bangsa yang multikultural.
  • Pasal 6: Penyiaran wajib menghargai keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Pasal 7: Program siaran dilarang merendahkan, melecehkan, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ini termasuk keberagaman budaya dan kehidupan sosial masyarakat.

Sementara dalam Standar Program Siaran (SPS), pelanggaran juga diduga terjadi pada:

  • Pasal 9 ayat (2): Program siaran harus berhati-hati. Mereka harus tidak menimbulkan dampak negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
  • Pasal 16 ayat (1): Program siaran dilarang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.
  • Pasal 16 ayat (2): Penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar.

Lebih lanjut, KPID Banten menyatakan akan menindaklanjuti temuan kajian ini dengan merekomendasikan laporan resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pihaknya meminta KPI Pusat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menyajikan konten yang menyentuh nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -