Bantentv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merencanakan aturan baru terkait jual beli hp bekas.
Ke depan, jual beli hp bekas direncanakan akan mirip dengan jual beli motoe, yakni ada proses balik nama kepemilikan.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan identitas pemilik hp sebelumnya.
Wacana tersebut disampaikan oleh Adis Alifiawa, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi.
“HP second itu kita harapkan juga jelas, seperti kita jual beli motor aja. Ada proses balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B agar menghidari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.
Baca Juga: Kenapa HP Panas saat di Cas? Begini Solusinya
Adis juga meminta kepada masyarakat untuk jeli dalam membeli ponsel. Seperti mencocokan nomor seri dengan nomor IMEI pada kardus dan handphone.
“Kemudian juga mungkin ada mekanisme lain berikutnya, dengan masyarakat menjadi lebih cerdas sebagai konsumen itu akan membantu sekali dalam mengurangi peredaran handphone-handphone illegal,” jelasnya.
Selain itu, Komdigi juga sedang menyiapkan layanan pemblokiran IMEI HP hilang atau dicuri yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pemilik.
“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” katanya.
Setelah terverifikasi, pemilik bisa memblokir HP mereka yang hilang atau dicuri secara langsung dan mandiri.
“Saat ponsel sudah ditemukan kembali, pengguna juga bisa langsung buka blokir secara mandiri,” ungkapnya.
Lantas bagaimana jika HP tersebut sudah berpindah tangan atau dijual? Pemilik handphone sebelumnya bisa menghentikan layanan blokir yang terdaftar atas namanya.
Nantinya, pemilik baru dapat mendaftarkan data kepemilikan handphone tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi konsumen serta mengurangi praktik jual beli handphone illegal yang berasal dari pencurian atau yang tidak resmi.
Editor : Erina Faiha