Tangerang, Bantentv.com – Seorang komisaris berinisial HDF dan direktur berinisial MLA dari sebuah perusahaan konsultan keuangan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp150 juta.
Dana tersebut, menurut keterangan polisi, digunakan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap setelah pemilik perusahaan menemukan adanya transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar.
Kecurigaan tersebut mendorong pemilik untuk memerintahkan bagian keuangan melakukan audit internal.
Baca Juga: Viral! Jerome Polin Ungkap Ditawari Rp150 Juta untuk Jadi Buzzer Pemerintah
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa praktik gelapkan uang perusahaan itu dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Agustus hingga September 2025, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah menarik uang tunai menggunakan kartu ATM perusahaan.
Nomor PIN ATM tersebut diperoleh komisaris dari direktur, sehingga keduanya diduga terlibat dalam tindakan penggelapan.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gelapkan itu digunakan untuk berjudi online.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyebut bahwa pelaku utama adalah sang komisaris, sementara direktur memberikan akses terhadap ATM perusahaan.
“Yang terjerat judol ini adalah komisarisnya saja, kalau direkturnya itu hanya memberikan ATM yang seharusnya dalam penguasaan dia,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah kecanduan judi online selama tiga bulan.
Bahkan, ia pernah meraih kemenangan sebesar Rp60 juta, namun uang tersebut kembali habis dipakai bermain.
“Yang bersangkutan selama tiga bulan terus menerus bermain judi online, dia juga bercerita sudah pernah menang Rp60 juta, tapi habis lagi,” kata AKP Dhady Arsya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.