Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaKontrak Kerja Habis, Mantan Sekuriti Balas Dendam dengan Aksi Kriminal

Kontrak Kerja Habis, Mantan Sekuriti Balas Dendam dengan Aksi Kriminal

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com –  Rasa kesal karena diberhentikan dari pekerjaan membuat CH alias Cucu (26), mantan sekuriti, nekat melakukan tindakan kriminal bersama tiga orang temannya.

Kejadian ini berlangsung di PT Bach Multi Global (BMG), Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pada Senin sebelumnya pihak perusahaan telah memanggil Cucu untuk menyampaikan bahwa kontraknya sebagai sekuriti tidak diperpanjang.

Usai pemberitahuan itu, Cucu meninggalkan area perusahaan. Namun, kekecewaan mendalam justru mendorongnya menyimpan dendam.

Baca Juga: Dendam Temannya Ditangkap, Pelaku Curanmor Gasak Motor Dinas Polsek Cikande

Tak lama berselang, Cucu kembali ke perusahaan bersama tiga rekannya yang merupakan warga sekampung, yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27).

Dengan membawa senjata tajam, mereka masuk ke area perusahaan dan melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas.

Dari keterangan perusahaan, kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp30 juta.

“Setelah berada dalam perusahaan para tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” terang Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pemeriksaan seorang mantan sekuriti dan para tersangka yang melakukan pengrusakan PT Bach Multi Global (BMG) oleh pihak kepolisian (Bantentv.com/ Imron)
Pemeriksaan seorang mantan sekuriti dan para tersangka yang melakukan pengrusakan PT Bach Multi Global (BMG) oleh pihak kepolisian (Bantentv.com/ Imron)

Menerima laporan tersebut, tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat.

Para tersangka berhasil ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres.

Atas tindakan tersebut, para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -