Serang, Bantentv.com – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C kini dapat memanfaatkan layanan bus SIM keliling.
Selama bulan Oktober 2025, bus SIM keliling akan beroperasi di berbagai lokasi sesuai jadwal berikut:
- Senin – Alun-Alun Kramatwatu
- Selasa – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Taman Krakatau Kramatwatu
- Rabu – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Puri Delta Kasemen
- Kamis – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Taman Krakatau Kramatwatu
- Jumat – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Alun-Alun Kramatwatu
- Sabtu – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana) & Puri Delta Kasemen
- Minggu – Alun-Alun Kota Serang (Depan Mall Ramayana)
Baca Juga: Tarif Resmi Terbaru Bikin SIM A, B, C, dan D per Mei 2025
Jam Operasional SIM Keliling
- Hari Senin–Sabtu: pukul 08.00–12.00 WIB
- Lokasi Alun-Alun Kota Serang: tambahan pelayanan sore, pukul 15.00–17.00 WIB
- Hari Minggu: pukul 07.00–11.00 WIB
- Khusus Minggu pagi di Alun-Alun Kota Serang: pukul 06.00–09.00 WIB
Untuk Diketahui, Bus SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau SIM yang masa berlakunya sudah habis, pemohon wajib mendatangi kantor Satpas SIM.
Syarat Perpanjangan SIM A/SIM C
- Membawa KTP asli dan SIM asli yang masih berlaku
- Menyertakan fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku
- Menyediakan bukti cek kesehatan
Adapun biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2025 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena formulir yang tersedia terbatas. Selain itu, demi kelancaran proses perpanjangan SIM, pemohon disarankan membawa alat tulis sendiri.