Bantentv.com – Seperti inilah video yang berdurasi 1 menit 8 detik yang memperlihatkan oknum kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Ciodeng yang tengah asik berkaraoke di lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran sedang berlangsung.
Dalam video itu, seorang guru perempuan dan oknum kepala sekolah tersebut tengah berkaraoke berduaan sambil berpelukan dengan menggunakan smart tv bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Bahkan saat berkaraoke, keduanya masih menggunakan seragam dinas lengkap.
Terkait ulah dari oknum kepala sekolah yang viral saat berkaraoke bersama salah seorang guru perempuan pada saat jam pelajaran, pelaksana tugas kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olah raga atau Disdikpora Kabupaten Pandeglang Didin Pahrudin membenarkan kejadian tersebut.
Didin mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada oknum kepala sekolah dan guru perempuan tersebut serta memberikan teguran berupa surat peringatan karena telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dibidang membinaan teknis ketenagaan, dan yang bersangkutan sudah mengakui atas kekhilafannya dan beliau diduga suami istri di SD Ciodeng 2 dan mereka memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang karena telah mencederai kode etik sebagai pendidik,” ujar Didin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Kepsek Terhadap Siswi di Kecamatan Carenang Masuk Penyidikan
Ditambahkannya, Pemkab Pandeglang menyatakan keduanya telah melanggar kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) keduanya pun telah mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Kami pun telah melakukan teguran lisan dan secara tertulis dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Editor : Erina Faiha