Bantentv.com – Penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Agustus 2025 tercatat menurun 5,1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Total penerimaan hanya mencapai Rp1.125,4 triliun.
Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 September 2025), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah konkret untuk kembali menggenjot penerimaan negara.
Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyaluran dana negara senilai Rp200 triliun ke sektor perbankan. Purbaya optimistis langkah ini akan meningkatkan aktivitas ekonomi sekaligus mendorong penerimaan pajak.
Selain itu, pemerintah akan menagih tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar yang perkaranya sudah inkracht di pengadilan.
Baca Juga: Apa Itu Bank Himbara yang Dapat Suntikan Rp 200 Triliun dari Menkeu
“Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar dengan nilai sekitar Rp50–60 triliun. Mereka tidak bisa lari, dalam waktu dekat akan kami eksekusi,” tegas Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan PPATK untuk memastikan tidak ada lagi praktik pengemplangan pajak.

Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan cukai negara. Ia menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk dari internal kementeriannya sendiri.
“Yang terlibat akan kami sikat, termasuk jika ada orang Bea Cukai atau pegawai Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Purbaya menekankan, seluruh pelaku usaha diharapkan patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait ketentuan impor.
“Jangan coba-coba mengakali aturan yang ada di sini,” pungkasnya.