Lebak, Bantentv.com – Warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi penyegelan terhadap aktivitas Galian C ilegal di Kampung Ciherang.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes warga atas dampak buruk yang dirasakan secara langsung.
Aksi yang diikuti belasan warga tersebut menyoroti aktivitas Galian C yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Tidak hanya berdampak pada kerusakan alam, kegiatan tersebut juga menimbulkan persoalan serius lain, seperti kecelakaan lalu lintas, polusi udara, hingga kemacetan parah di sekitar lokasi.
Ketua Karang Taruna Desa Maja, Ridho Alamsyah, menjelaskan bahwa aksi warga lahir dari keresahan panjang terhadap keberadaan Galian C ilegal yang telah beroperasi lama.

Ia menegaskan, jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan meluas hingga ke desa maupun kecamatan lain.
“Di Maja menolak adanya galian ini, kami sebagai pemuda mengapa menolak? Karena kepedulian kami untuk menjaga alam dari bencana yang mungkin saja terjadi di kemudian hari,” ungkap Ridho.
Baca Juga: Buntut Tewasnya Dua Warga di Galian Tanah, Pengelola Galian Tanah Jadi Tersangka
Menurutnya, pemuda setempat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang berpotensi mengancam masa depan.
Selain itu, Ridho mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan bahwa penutupan seluruh galian ilegal harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan warga cukup jelas, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lebak bersama pihak desa untuk tidak menunda tindakan hukum terhadap aktivitas Galian C ilegal ini.
Bagi warga, keberadaan galian yang tidak resmi tersebut sudah sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.