Serang, Bantentv.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus dua pelaku pembegalan yang beraksi di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku diketahui berinisial D-T dan A-B, warga Perumahan Cikande Permai. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 September 2025, di dua lokasi berbeda.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry, menjelaskan aksi pembegalan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Faim sedang berada di sekitar Pos 16 Perumahan Bumi Cikande Indah bersama temannya.
Tiba-tiba, dua orang pelaku mendatangi korban dengan mengendarai Honda Mega Pro tanpa menyalakan lampu.
Salah satu pelaku kemudian mendekati korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa agar korban menyerahkan kunci motor serta handphone.
“Mereka menakutnakuti korban dengan senjata tajam serupa celurit,” ungkap Ipda Henry.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya menyerahkan barang miliknya. Para pelaku pun melarikan diri membawa motor matic Honda Beat dan handphone milik korban.

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Mapolsek Pamarayan. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pembegalan.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu unit motor, celana, serta STNK kendaraan.
“Barang bukti yang kita amankan dua buah hp, celana, STNK, dan kendaraan itu sendiri,” jelas Ipda Henry.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Siti Anisatusshalihah