Sabtu, September 6, 2025
BerandaBeritaNadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung 

Nadiem Makarim Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook oleh Kejagung 

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna pada 4 September 2025 sebagaimana dikutip dari media nasional.

Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi pada 23 Juni dan 15 Juli lalu.

Pemeriksaan ketiga yang dilakukan hari ini dan berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Baca Juga: Nadiem: Saya Siap Klarifikasi Terkait Skandal Pendidikan Digital

Latar Belakang Kasus Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya daerah 3T.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif karena banyak wilayah 3T belum memiliki akses internet memadai sehingga fungsinya tidak optimal dalam pembelajaran.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, diantaranya:

  1. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021)
  2. Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020-2021)
  3. Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)

Tiga diantaranya disebut sebagai orang dekat Nadiem saat menjabat.

Diketahui, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem kini telah ditahan.

Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -