Cilegon, Bantentv.com – Lantaran melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara atau ASN saat Pilkada Cilegon 2024 lalu, empat ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Kasus ini menjadi contoh penting bagi ASN Pemkot Cilegon lainnya.
Wali Kota Cilegon, Robinsar mengatakan, sanksi ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pan RB. Berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis dan wajib menjaga netralitas. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, salah satunya penurunan jabatan bagi ASN Pemkot Cilegon.
“Kalau itu termasuk pelanggaran berat juga kan nah itu disesuaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Cilegon Periksa Camat Cibeber
Sementara itu, keempat ASN yang mendapatkan sanksi adalah, tiga lurah dan satu kepala bidang di Dinas Kesehatan. Adapun rinciannya, Rahmadi Ramidin, sebelumnya Lurah Gerem kini menjadi Sekretaris Kelurahan Cikerai, Hidayatullah, Lurah Warnasari, kini Sekretaris Kelurahan Bagendung, Rustam Efendi, Lurah Gunung Sugih, menjadi Sekretaris Kelurahan Kepuh, dan dokter Rully Kusumawardhani, yang sebelumnya menjabat Kabid di Dinkes Kota Cilegon kini menjadi Kasi di Dindikbud Kota Cilegon, bagian dari ASN Pemkot Cilegon.
“BKN tuh hanya merekomendasikan, bahwa ini bersalah,” ungkapnya.
Robinsar menambahkan, keempat pegawai tersebut ditetapkan bersalah oleh Badan Kepegawaian Negara. Pasalnya, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut merupakan pelanggaran berat di lingkungan ASN Pemkot Cilegon.
“Kami menyesuaikan, tentunya itu ada landasan hukumnya,” pungkasnya
Penurunan jabatan keempat ASN tersebut juga tetap mengikuti aturan. Meskipun begitu, Pemkot Cilegon tetap melakukan penyesuaian terhadap sanksi yang dijatuhi kepada empat orang PNS itu.
Editor : Erina Faiha Qothrunnada