Kamis, September 4, 2025
BerandaBeritaPendemo di Pandeglang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Polisi Amankan Empat Orang

Pendemo di Pandeglang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Polisi Amankan Empat Orang

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Sebuah insiden antara pendemo dan wartawan mewarnai aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang pada Selasa siang, 2 September 2025.

Empat orang pendemo yang bernama Hadi, Muklas, Saat, dan Ilham harus diamankan polisi setelah terjadi kericuhan yang dipicu ucapan salah seorang di antara mereka terhadap wartawan.

Kericuhan bermula ketika para aktivis berusaha menyampaikan tuntutan. Namun, salah satu pendemo bernama Ilham justru melontarkan kalimat yang menyinggung profesi wartawan.

“Percuma audiensi sama wartawan, gak ada gunanya.” ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan itu sontak memicu reaksi. Guntur, wartawan JPMTV yang mendengar langsung ucapan tersebut, berusaha meminta klarifikasi. “Bagaimana itu maksudnya om?” ujarnya.

Upaya konfirmasi itu tidak direspons, hingga suasana menjadi memanas.

Aparat keamanan yang bersiaga di lokasi segera turun tangan untuk meredam situasi.

Demi mencegah keributan lebih lanjut, polisi menggiring keempat pendemo ke Polres Pandeglang yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung dewan.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Jurnalis di Serang, LBH Pers Dampingi Laporan ke Polisi

Usai kondisi terkendali, para wartawan yang meliput kejadian kemudian bermusyawarah menentukan sikap.

Mereka akhirnya sepakat membuat laporan resmi ke Polres Pandeglang sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut.

Ahli Pers sekaligus Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, Agus Sandjadirja, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, ucapan pendemo jelas merendahkan profesi tersebut yang secara hukum telah mendapat perlindungan.

“Saya sangat menyayangkan dengan sikap pendemo yang melontarkan cacian terhadap wartawan dengan kata ‘percuma’ dan ‘wartawan tidak ada fungsinya’. Artinya kita merasa tersinggung dengan ucapan tersebut, baik secara pribadi maupun organisasi tidak terima dengan ucapan itu,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi kebebasan pers dan profesi tersebut.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang merendahkan kerja jurnalistik harus dipandang serius.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -