Serang, Bantentv.com – FAH alias Anggi (32), penjaga tempat pemancingan ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan saat FAH membungkus obat terlarang untuk diedarkan. Polisi menyita 154 butir tramadol, 788 heximer, dan uang Rp179 ribu.
“FAH diamankan di rumahnya saat membungkus obat heximer dalam plastik kecil,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa 26 Agustus 2025.
Bondan menjelaskan, Penangkapan dilakukan pukul 20.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi obat terlarang di Kecamatan Jawilan.
Baca Juga: Lagi Asyik Main Judol, Pengedar Pil Koplo Diciduk Polisi
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak menyelidiki. Tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 154 butir tramadol, 788 heximer, uang Rp179 ribu, dua plastik klip kosong, dan satu handphone.
“Tersangka mengaku mendapat obat dari seorang pria bernama Ipong di Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Ipong kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih menelusuri jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
“FAH dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bondan.
Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan