Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaPolisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis dan Staf KLH di Serang

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Pengeroyokan Jurnalis dan Staf KLH di Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penyidik Satreskrim Polres Serang ungkap peran 5 tersangka pengeroyokan jurnalis dan staf KLH. Peristiwa terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis 21 Agustus 2025.

Kelima pelaku kini ditahan di Mapolres Serang. Mereka adalah KA alias Kipli, 31 tahun, anggota ormas, serta BM alias Bongkol, 25 tahun, sekuriti PT GRS.

Tiga lainnya, AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan perusahaan.

“Ada 15 orang diperiksa, lima ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” jelas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, saat konferensi pers, Senin 25 Agustus 2025.

Konferensi pers di Mapolres Serang dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Dua Anggota Brimob Diperiksa terkait Kasus Pengeroyokan Jurnalis

Kapolres menguraikan peran pelaku. KA, BM, dan AR melakukan pemitingan, tendangan, serta pukulan terhadap staf Humas KLH bernama Anton.

“Sementara SI alias Ipoy dan AJ alias Mika memukul wartawan,” ungkap Condro.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan oknum Brimob, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, kasusnya ditangani Propam Polda Banten.

“Briptu TR ditetapkan tersangka dan ditahan karena memukul staf Humas. Sedangkan TG tidak terbukti,” tegas Didik.

Baca Juga: Menteri LH Desak Polri Usut Aktor Intelektual Kekerasan Jurnalis di Serang

Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.

Seperti diketahui, jurnalis dan staf KLH mendapat kekerasan saat meliput kunjungan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan di PT GRS.

Sebelumnya, pada 2023, KLH sudah memperingatkan PT GRS terkait pencemaran. Namun peringatan diabaikan hingga dilakukan penyegelan pada Februari 2025.

Namun perusahaan kembali beroperasi usai melepas segel. Tim KLH kemudian kembali melakukan penutupan, hingga terjadi pengeroyokan.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -