Bantentv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan Noel tersangka bersama 10 pejabat Kemnaker dan pihak swasta, Jumat 22 Agustus 2025.
“Sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan sejak 2019 hingga kini,” ungkap Setyo saat konferensi pers.
Sebelas tersangka ditahan 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Merah Putih.
KPK menyita barang bukti berupa uang dan 22 kendaraan bermotor, termasuk 15 mobil dan 7 motor.
Baca Juga: Diduga Terkait Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK
Wamenaker Noel diduga mengetahui sekaligus membiarkan pemerasan berlangsung. Ia bahkan menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar.
Selain uang tunai, Noel juga menerima satu unit motor mewah terkait aliran dana haram tersebut.
“Dana Rp3 miliar dan motor mewah diamankan dari saudara IEG,” jelas Setyo dalam keterangannya.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Mereka juga dijerat Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.