Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaKasus Penipuan Koperasi BMT Muamaroh, Kerugian Capai Rp9 Miliar

Kasus Penipuan Koperasi BMT Muamaroh, Kerugian Capai Rp9 Miliar

Serang, Bantentv.com – Kasus penipuan Koperasi BMT Muamaroh terbongkar setelah polisi menangkap HS (57), Ketua koperasi tersebut.

Pelaku diduga menipu masyarakat melalui kedok simpan pinjam hingga menimbulkan kerugian 9 miliar rupiah.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebut kasus penipuan ini bermula dari laporan polisi pada 20 Juni 2025.

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 25 Juni 2025.

Perbuatan pelaku berlangsung di Pasar Anyar, Serang, sejak 2024 hingga Februari 2025.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Oknum Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

BMT Muamaroh berdiri sejak 2003 dan menawarkan tabungan hingga deposito berjangka.

Namun sejak Desember 2024, korban mulai kesulitan menarik dana simpanan mereka.

HS bahkan menyatakan dana masyarakat habis dan tidak dapat dicairkan.

“Total kerugian 203 korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar,” kata Kombes Dian Setyawan.

Ia menegaskan modus pelaku adalah menghimpun dana tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.

Baca Juga: Kapolda Banten Akui Keterlibatan Dua Brimob di PT GRS

“Nasabah dijanjikan profit bulanan 0,3% sampai 2% sehingga menarik banyak korban,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, perangkat komputer, dan buku tabungan.

HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Undang-Undang Perbankan.

“Ancaman pidana 5–15 tahun penjara,” ujar Kombes Dian.

Polda Banten mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap lembaga keuangan yang tidak resmi.

Jika menjadi korban kasus penipuan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -