Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaAset Belum Diserahkan Oleh Pemkab Serang, Pemkot Serang Surati KPK

Aset Belum Diserahkan Oleh Pemkab Serang, Pemkot Serang Surati KPK

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang surati korsupgah KPK untuk meminta bantuan penyerahan aset kabupaten ke Kota Serang yang hingga saat ini belum diserahkan. Setidaknya masih ada 18 aset belum diserahkan baik berupa gedung maupun dalam bentuk lainnya.

Pihak Pemkot yang meminta 10 aset segera diserahkan berupa gedung perkantoran. Dari hasil pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh provinsi, untuk tahun 2025 ini hanya 1 yaitu kantor Disdukcapil,

Sementara untuk tahun 2026 ada dua kantor yaitu DP3AKB dan kantor Dinas Sosial yang akan juga diserahkan. Namun, pemerintah kota ingin semuanya segera diserahkan.

“Untuk yang menyerahan dari Kabupaten, kemarin pak wali sudah perintahkan karena berkaitan dengan efisiensi pembangunan gedung baru, karena untuk membangun gedung pemerintah kan KPK saat itu korsupgah sebaiknya jangan membangun gedung baru sampai dengan penyerahan asset dari Kabupaten, tetapi saat ini juga sudah 18 tahun masih banyak asset yang belum diserahkan ke Kota Serang,” ujar Subagyo Asda I Kota Serang.

Baca Juga: Amankan Aset, Pemkot Serang Bakal Gandeng Kejari

Hal itu dikarenakan Pemkot tidak boleh membangun gedung baru oleh KPK, sebelum semua aset dari kabupaten untuk kota serang diserahkan.

Maka itu Pemkot akan menyurati KPK, meminta bantuan kembali untuk memfasilitasi Pemkab dengan Pemkot agar semua aset segera diserahkan.

“Kami akan persurat Kembali ke korsupgah KPK untuk menindaklanjuti dan mempertanyakan kaitan statement awal yang bahwa kita dihimbau untuk tidak membangun gedung baru,” ungkap Subagyo.

Pihak Pemkot juga terus meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi penyerahan aset agar segera terealisasi.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -