Jumat, Agustus 22, 2025
BerandaBeritaFenomena Shadow Economy, Pemerintah Perketat Pajak Pedagang Eceran dan F&B

Fenomena Shadow Economy, Pemerintah Perketat Pajak Pedagang Eceran dan F&B

Bantentv.com – Pengawasan pajak pedagang eceran hingga usaha makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) akan diperketat pada 2026 mendatang. Ini karena rentan melakukan shadow economy.

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan pengejaran pajak untuk shadow economy. Hal ini guna meraih target setoran pajak di tahun 2026 sebesar Rp 2.357,71 triliun tanpa menaikkan tarif.

Shadow economy merupakan fenomena dalam aktivitas ekonomi. Fenomena ini memberikan andil terhadap perhitungan produk nasional bruto dan produk domestik bruto, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), shadow economy disebut juga dengan black economy, underground economy, atau hidden economy.

Hal ini menyebabkan banyak potensi pajak yang tidak didapatkan sehingga menimbulkan tax gap.

Sejak 2025, pemerintah telah menyusun kajian pengukuran dan pemetaan shadow economy, serta analisis intelijen. Ini untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak dengan risiko tinggi.

Guna memperluas basis pajak, pemerintah harus mengutamakan mengatasi shadow economy. Ini karena kini semakin banyak pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin sehingga tidak terdaftar dalam sistem. Bahkan, mereka menggunakan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Berdasarkan Klik Pajak, peraturan tertulis yang mengatur PKP pedagang eceran, sebagai berikut.

  • UU No. 42 Tahun 2009
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025

Tidak mengincar UMKM

Said Abdullah selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR menanggapi wacana untuk mengawasi pemicu terjadinya shadow economy ini tidak akan membebani UMKM.

Ia menjelaskan bahwa tarif pajak yang dibebankan tidak pernah berubah bahkan untuk di tahun depan.

“Kalau UMKM nampaknya tidak pernah disentuh selain pajaknya 0,5% itu saja. Kan tidak pernah berubah. Bahkan di target penerimaan negara 2026 tetap 0,5%,” ungkap Said, dikutip dari DDTC pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca Juga: Tuai Kritik, Sri Mulyani Samakan Pajak dengan Zakat

Said mengatakan bahwa para pelaku UMKM harus tetap diberi kebebasan untuk berkembang. Ini harus dilakukan tanpa beban regulasi yang sekiranya akan menghambat bisnis mereka.

“Jadi jangan sampai ada kebijakan yang justru menghambat keberlangsungan usaha mereka. Pemerintah perlu berhati-hati dalam melaksanakan strategi pengawasan shadow economy agar tepat sasaran,” tambahnya.

Dengan begitu, rencana ini tidak akan mengincar UMKM. Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2026, terdapat 4 bidang dengan shadow economy tertinggi yang akan diawasi, seperti perdagangan eceran, perdagangan emas, usaha makanan dan minuman, serta perikanan.

Keempat bidang tersebut menjadi incaran utama pengawasan perpajakan di tahun 2026.

Artikel ini ditulis oleh [Alifia Najwa Aponde], peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -