Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon mulai menyusun perhitungan potensi pajak dan retribusi dari aktivitas parkir di sepuluh titik Pasar Baru Kranggot.
Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Pelaksana Tugas Asisten Daerah II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu permohonan resmi dari KPKNL.
Permohonan tersebut menjadi syarat agar Pemerintah Kota dapat melanjutkan proses lelang area parkir di Kranggot.
“Kami sekarang sedang menyusun untuk permohonan oleh KPKNL. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga panitia yang sudah dibentuk Disperindag bisa melanjutkan terkait dengan proses lelang untuk pengelolaan parkir ini,” ungkap Ahmad Aziz.
Baca Juga: PAD Bocor, DPRD Cilegon Bakal Usut Parkir Ilegal
Menurutnya, sistem lelang akan memberikan dua sumber pendapatan sekaligus. Pertama, dari pajak parkir yang dibayarkan pihak ketiga, dan kedua, dari pembagian keuntungan retribusi parkir yang dikelola.
Dengan mekanisme ini, diharapkan potensi kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi dapat diminimalisir, sehingga PAD Kota Cilegon benar-benar meningkat.
Pasar Baru Kranggot selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaan parkir di kawasan tersebut kerap menimbulkan persoalan transparansi penerimaan.
Melalui sistem kerjasama pemanfaatan lahan dengan pola lelang, Pemkot Cilegon berkomitmen menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel.
Selain meningkatkan PAD, kebijakan baru ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa parkir di Kranggot.
Tarif parkir akan lebih teratur, sementara pemerintah daerah memperoleh pemasukan yang sah untuk digunakan dalam pembangunan daerah.
Editor: Siti Anisatusshalihah