Bantentv.com – Pemerintah memastikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan naik bertahap mulai 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menilai risiko fiskal, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program JKN saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Penyesuaian iuran dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal,” tertulis dalam nota keuangan.
Pemerintah akan menaikkan Tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang.
Hal ini sudah tertulis dalam Buku Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, PKS Banten : Diminta Dikaji Ulang
Buku nota tersebut, pemerintah membuat analisis risiko fiskal. Salah satunya adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Namun, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan besar tarif yang disesuaikan.
“Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” sepenggal isi dari buku nota keuangan tersebut.
Meskipun kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan diestimasikan terkendali hingga akhir 2025. Namun, terdapat tren penurunan yang perlu dimitigasi.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meringankan hal tersebut adalah dengan menaikkan iuran atau tarif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Per Agustus 2025, Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Kenaikan Dilakukan Secara Bertahap
Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menanggapi hal ini. Ia menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sangat penting dilakukan demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Melalui sinergi anter Kementerian/Lembaga yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas BPJS Kesehatan dapat terjaga. Sehingga program JKN tetep berkelanjutan dan memberikan manfaat optimum bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya, dikutip dari jawapos.
Ia juga menegaskan bahwa skema pembiayaan disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang antara peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Selain itu, kenaikan tarif BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjamin keberlanjutan layanan Kesehatan. Ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan standar pembiayaan sesuai kebutuhan medis.
Saat ini, dasar hukum iuran BPJS Kesehatan adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur pembagian iuran peserta.
Untuk peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan untuk Kelas I. Kemudian, Rp100.000 per bulan untuk Kelas II, serta Rp42.000 per bulan untuk Kelas III.