Bantentv.com – Isu kenaikan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencuat ditengah kondisi ekonomi Indonesia yang tidak baik-baik saja langsung dibantah oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan Maharani menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, yang ada hanya kompensasi uang rumah jabatan.
“Nggak ada kenaikan hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” ungkapnya di Istana Merdeka, pada Minggu, 17 Agustus 2025 dikutip dari Detik.
Hal ini telah menjadi kontroversi khususnya di media sosial karena isu gaji DPR yang naik mencapai Rp100 Juta atau setara dengan Rp3 juta per harinya.
Kontroversi ini berawal dari pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang menyebutkan bahwa gaji bersih anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan.
Menanggapi ramainya perdebatan di media sosial, Puan akhirnya menjelaskan bahwa karena anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah jabatan, melainkan mendapat uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Dikutip dari CNN Indonesia, Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR turut membantah ini ini karena ketentuan gaji anggota DPR telah ditentukan berdasarkan SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lemabaga Tinggi Negara.
Tertulis bahwa gaji pimpinan dan anggota DPR berkisar Rp 4-5 juta per bulan. Namun, take home pay dapat mencapai Rp100 juta karena termasuk tunjangan dan lainnya.
Adapun tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI sebagai berikut.
- Tunjangan istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan uang sidang/paket
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan beras
- Tunjangan kehormatan
- Tunjangan komunikasi intensif
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran
Sehingga Indra menegaskan bahwa anggota DPR dapat menerima gaji hingga Rp100 Juta sebagai pendapatan bersih dan jumlah tersebut naik dari periode sebelumnya karena periode saat ini anggota DPR tidak mendapatkan rumah dinas.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
Editor: Siti Anisatusshalihah