Serang, Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AY (18), pelajar yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (16).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, insiden bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tua di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Setelah itu, tersangka membawa korban menggunakan mobil travel menuju Jakarta. Mereka menginap di sebuah kontrakan, tempat pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
“Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, tersangka membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon dan kembali melakukan perbuatan serupa,” jelasnya.
Kemudian, pada 8 Agustus 2025, tersangka mengantar korban kembali ke rumah di Serang. Setibanya di rumah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: 14 Pelaku Tindakan Asusila Diringkus, Serang Darurat Kekerasan Seksual Anak
Tak lama berselang, remaja yang masih berstatus pelajar itu ditangkap di Polsek Waringinkurung. Dia kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 332 KUHPidana dan/atau Pasal 81 jo Pasal 76D serta Pasal 82 jo Pasal 76E Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Dian.
Polda Banten juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan serupa.
Editor: AF Setiawan