Minggu, Agustus 17, 2025
BerandaBeritaHukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil PCC di Kota Serang

Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil PCC di Kota Serang

Serang, Bantentv.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis mati kepada Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis PCC.

Vonis dijatuhkan karena Beny terbukti sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli obat keras.

Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad menyatakan Beny melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata Galih saat membacakan putusan di PN Serang, Kamis.

Selain itu, Galih mengungkap, Beny adalah residivis yang mengendalikan produksi PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima keuntungan terbesar,” ujarnya.

Baca Juga: Karyawan Pabrik Pil PCC di Serang Divonis Berat, Jaksa Siap Banding” Trending 10!

Di sisi lain, hakim menegaskan perbuatan Beny merupakan kejahatan besar yang mengancam generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara.

Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan hukuman Beny.

Vonis mati ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Engelin Kamea.

Vonis Berat untuk Karyawan dan Keluarga Pemilik Pabrik

Sebelumnya, pada sidang 4 Juli 2025, dua terdakwa utama, Jafar dan Abdul Wahid, divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.

Tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dihukum 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar, subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum keluarga Beny yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras tersebut.

Istri Beny, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider dua tahun penjara.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, mendapat hukuman serupa dengan ibunya.

Menantu Beny, Muhamad Lutfi, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider dua tahun penjara.

Hakim menegaskan semua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -